Guna untuk memberi Kabar lowongan kerja yang sedang tersedia

Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas S2,S3 Tahun 2018

Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas S2,S3 Tahun 2018


Sejalan dengan fungsinya sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Perencana dan dalam rangka meningkatkan kompetensi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendukung sinergi perencanaan pusat dan daerah, Kementerian PPN/Bappenas membuka kesempatan bagi para perencana yang bekerja di Kementerian PPN/Bappenas, unit perencanaan di kementerian/lembaga, Bappeda atau instansi setingkat yang menangani perencanaan, dan unit perencanaan di organisasi pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota, untuk mengikuti Program Beasiswa yang dikelola Pusat Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan Perencana (Pusbindiklatren) Bappenas tahun 2018. Program Beasiswa meliputi:

Program Beasiswa:
  1.  Pendidikan gelar di luar negeri untuk S-2 dan S-3
  2.  Pendidikan gelar di dalam negeri untuk S-2 dan S-3
  3.  Linkage untuk S-2

Persyaratan:


Dokumen Lamaran: 
  • Surat Usulan dari minimal Unit Kerja Eselon II
  • Formulir Wawancara Tertulis yang telah diisi dan ditandatangani
  • Ijazah dan transkrip S1/S2 yang telah dilegalisir
  • Foto copy SK Pengangkatan PNS 100% pada golongan III/a, atau SK pengangkatan terakhir, yang telah dilegalisir
  • Khusus bagi para Pejabat Fungsional Perencana harus melampirkan SK jabatan terakhir yang dilegalisir
  • Pernyataan Rencana Studi (dalam bentuk esai)
Pendaftaran: 
Pendaftaran dilakukan secara online di link ini

Jadwal Pendaftaran :


Informasi:
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi:
Kantor Pusbindiklatren Bappenas
Bidang Pendidikan dan Pelatihan Gelar
Jalan Proklamasi no. 70 Jakarta Pusat 10320
Telepon: 021 31928280, 31928285

Pos-el: pusbindiklatren@bappenas.go.id
Situs: htttp://www.pusbindiklatren.bappenas.go.id.

Sumber : 
Untuk Informasi selengkapnya, anda dapat langsung mengunjungi halamannya pada tautan dibawah
ini 
Lowongan Kerja Lainnya :
0 Komentar untuk "Beasiswa Pusbindiklatren Bappenas S2,S3 Tahun 2018"

Back To Top