Guna untuk memberi Kabar lowongan kerja yang sedang tersedia

Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)

Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)


Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian (LPNK) yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden Republik Indonesia. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa (LKPP) tumbuh dari cikal bakalnya, Pusat Pengembangan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Publik (PPKPBJ) yang dibentuk pada tahun 2005. Sebagai unit kerja Eselon II di Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, PPKPBJ memiliki tugas Penyusunan kebijakan dan regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah, memberikan bimbingan teknis dan advokasi terkait pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, dan memfasilitasi penyelenggaraan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang/jasa pemerintah. 

Sehubungan dengan adanya kebutuhan Pegawai Non-PNS Seksi Pengendalian Katalog di Direktorat Pengembangan Sistem Katalog LKPP untuk operasional IT, dengan ini kami sampaikan informasi Rekrutmen Pegawai Non-PNS sebagai berikut:

STAF IT SUPPORT (Kode: ITS01)
Persyaratan:
  • Pria/wanita, usia maksimal 30 tahun;
  • Fresh Graduate/ memiliki pengalaman bekerja min. 2 Tahun di Bidangnya;
  • Pendidikan Min. S1, diutamakan jurusan Ilmu Komputer/Sistem Informasi/Teknik Informatika/Manajemen Informatika;
  • Mampu bekerja dibidang IT/Komputer sesuai dengan tugas yang telah diberikan;
  • Mampu berkomunikasi dengan baik;
  • Memiliki integritas dan motivasi tinggi untuk bekerja;
  • Memiliki kemampuan problem solving yang baik, dapat bekerja dalam tim, mampu bekerja di bawah tekanan, dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


STAF IT DEVELOPER (Kode: ITD01)
Persyaratan:
  • Minimal berpendidikan S1 atau DIV untuk salah satu jurusan Teknik Informatika, Ilmu Komputer, Sistem Informasi, Teknik Elektro, atau jurusan terkait bidang IT;
  • Pria/wanita, usia maksimal 30 tahun;
  • Diutamakan berpengalaman minimal 2 tahun dalam mengembangkan aplikasi berbasis web atau telah mengembangkan minimal 4 aplikasi berbasis web dan atau mobile;
  • Diutamakan memiliki pengalaman programming, Software Design, Software Debugging, Software Documentation, dan Software Testing;
  • Memahami Software Development Fundamentals, Software Development Process, dan Software Requirements;
  • Menguasai Bahasa pemrograman web berbasis java atau PHP serta bahasa pemrograman web lain pendukungnya seperti html, xml, javascript, css, json. Diutamakan yang menguasai konsep MVC menggunakan Play Framework, CodeIgniter Framework atau Laravel Framework;
  • Menguasai konsep dan teknik interkoneksi antar sistem menggunakan web service;
  • Mampu melakukan optimasi algoritma untuk aplikasi web yang jumlah pengguna dan jumlah transaksinya tinggi;
  • Memiliki kemampuan problem solving yang baik, dapat bekerja dalam tim, mampu bekerja di bawah tekanan, dan bersedia mengikuti peraturan yang berlaku di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.


Dokumen Lamaran:
  • Mengisi form lamaran di sini.
  • Surat Lamaran ditujukan kepada Pejabat Pengadaan Direktorat Pengembangan Sistem Katalog;
  • Curriculum Vitae / Resume;
  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
  • Foto (3x4 berwarna) 1 (satu) lembar;
  • Salinan Ijasah yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  • Salinan Transkrip Nilai yang telah dilegalisir oleh pihak berwenang;
  • Sertifikat yang relevan dengan lamaran yang diajukan;
  • Melampirkan tanda bukti hasil CAT yang diselenggarakan oleh Instansi Pemerintah bagi pelamar yang sudah memiliki hasil Tes CAT di tahun sebelumnya harap melampirkan bukti hasil CAT dalam surat lamaran.
  • Bagi pelamar yang belum pernah melakukan Tes CAT, bersedia untuk mengikuti Tes CAT pada tahapan rekrutmen selanjutnya yang diselenggarakan LKPP
Tag : CPNS, D3/S1
Lowongan Kerja Lainnya :
0 Komentar untuk "Lowongan Kerja Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP)"

Back To Top